Hak untuk hidup , hidup yang damai dan terjamin kedamaiannya . Hak untuk belajar , dan mengajar dengan nyaman . Hak untuk mendapatkan kesejahteraan , baik dari segi materi dan ekonomi ataupun , segi spiritual dari sisi keagamaan yang terlindungi . Hak untuk menjalani kehidupan sebagai manusia yang utuh . Hak untu melihat sesuatu yang menjadi haknya untuk dilihat . Hak mendengar kebenaran tanpa ditutupi sedikit kebohongan , saya rasa itu cukup manusiawi , siapapun juga merasa kecewa kalau dibohongi , itu manusiawi . Hak untuk bicara , bicara dan di dengar . Siapapun pasti ingin pembicaraannya di dengar , tidak cukup hanya seakan didengarkan.
sesuai dengan hak berkomunikasi , komunikasi yang efektif dan manusiawi kan komunikasi dua arah . bukan asal bicara tanpa ada yang mempedulikan . informasi disampaikan melalui hak untuk bicara . dan hasil dari sebuah komunikasi adalah kesepakatan dan tindakan nyata.
Para mahasiswa yang berdemo , atau oknum yang melakukan kerusuhan anarkis seperti FPI , tentunya hanya ingin kan sebuah komunikasi efektif . komunikasi 2 arah , mereka menggunakan haknya untuk bicara , bicara mengenai pandangan yang mereka anggap benar . Bicara sekedar menuntut sesuatu yang mereka pikir menjadi hak manusiawi dari mereka.

Hak asasi mereka untuk hidup aman dan nyaman sesuai pandangan mereka . Saya rasa tidak ada kesalahan dalam hak bicara yang mereka pakai , hak itu kan dilindungi di Undang-undang . Menjadi salah adalah saat mereka bertindak anarkis bahakan merugikan orang lain .
Bukankah setiap orang memiliki hak yang sama . Saat para pejuang yang notabene memperjuangkan Hak Asasi Manusia tapi melanggar hak memanusiakan orang lain , membuat hidup orang lain menjadi tidak lagi nyaman sama saja dia penjahat HAM .
Mereka beralibi semuanya untuk membela kebenaran , memperjuangkan hak "mereka" . Benar semua adalah hak mereka , hak yang wajib mereka perjuangkan . Tidak akan terjadi sebuah tindakan protes dan anarkisme jika semuanya bisa diselesaikan dengan pembicaraan dan musyawarah terbuka . Pada dasarnya mereka hanya ingin di dengar tapi sayangnya mereka tidak mendapatkan hak untuk didengar .
Dalam undang-undang negara kita pun tidak ada kejelasan tentang hak untuk didengar , atau norma untuk mendengar pendapat orang lain .

Hak untuk di dengar , saya rasa perlu ada kejelasan dalam proses memanusiakan manusia ini seutuhnya . Norma yang tidak tertulis tapi diterapkan dengan penuh kesadaran di setiap jiwa manusia . Jika hak asasi adalah hak untuk memanusiakan manusia , maka di dengar adalah salah satu hak yang harus di dapatkan setiap manusia.
Jika setiap orang menyadari pentingnya sebuah komunikasi , berbicara sesuai kapasitas hak mereka , tanpa merampas hak kedamaian orang lain maka proses memanusiakan manusia juga akan berjalan dengan baik . Jika sesuatu yang di dengar sesuai kapasitasnya di jalani dengan baik , menjadi sebuah tindakan nyata , untuk saling menghormati maka hak untuk mendapat kedamaian itu juga akan tercipta dengan sendirinnya.
Terlepas dari semua pelanggaran yang terjadi , pengingkaran hak yang sering dilakukan , atau pencapaian hak asasi yang masih belum merata dan terkelola dengan baik , saya pikir hak untuk di dengar perlu di tegakan dalam setiap individu . Semuanya juga tak lepas dari kesadaran pribadi untuk menjalankan kewajiban mendengar pendapat orang lain dan menghargai setiap pembicaraan orang .
Sejak SD atau bahkan dari pendidikan non formal dari keluarga , rasanya telah didik dari kecil untuk mendengarkan dan memiliki rasa tenggang rasa terhadap sesama manusia . Selain itu penuntutan Hak juga tentunya harus sebanding dengan Kewajiban yang dijalankan .
Terlalu banyak berbicara tentang tuntutan hak tapi jika tidak pernah melakukan kewajiban dengan baik , rasanya percuma saja . Segala sesuatunya harus berjalan bersama berimbang dan saling melengkapi dan memiliki tenggang rasa sesama manusia , untuk menjadikan proses penegakan HAM berjakan dengan baik , adil dan menciptakan tatanan hidup yang damai .